Loading...

Layanan Pengurusan KK (Kartu Keluarga)

Shape
Deskripsi

 Layanan Kartu Keluarga (KK) Baru, Perubahan / Hilang atau rusak

Informasi:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang berubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang adiministrasi kependudukan.
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir yang di gunakan dalam administrasi kependudukan.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang.
  1. Mengisi formulir sebagai berikut:
    1. F1.01 (Form biodata keluarga)
    2. F1.02 (Form pendaftaran peristiwa kependudukan)
    3. F1.03 (Form pendaftaran perpindahan penduduk)
    4. F1.04 (Surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan), bagi yang tidak memiliki dokumen.
    5. F1.06 (Surat pernyataan berubahan elemen data kependudukan), bagi yang terdapat perubahan data.
  2. Fotocopy akta nikah/ surat nikah untuk validasi data/perubahan data status perkawinan dan pencatatan kolom tanggal perkawinan;
  3. Ijazah terakhir (validasi data/perubahan data Pendidikan terakhir);
  4. Surat Keterangan Golongan darah (untuk pengisian pada golongan darah);
  5. Akte Kelahiran (untuk validasi data/penambahan anggota keluarga);
  6. Akta Kematian  (untuk penghapusan anggota keluarga yang meninggal dan perubahan status);
  7. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI (pindah alamat)
  8. Bagi yang KK nya rusak/perubahan, KK rusak /KK lama dilampirkan.
  9. Bagi yang KK nya hilang dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  10. untuk perubahan KK dari yang belum berbarcode ke barcode membawa KK lama asli dan FC surat nikah.
  1. Pemohon datang ke MPP Kabupaten Magelang dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu nomor antrian dipanggil oleh petugas Gerai Disdukcapil
  3. Kepala keluarga atau pemohon mengisi formulir kependudukan di Gerai Disdukcapil
  4. Petugas pelayanan Gerai Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap form-form persyaratan
  5. Petugas Operator melaksanakan perekaman data pada basis data kependudukan dan pemohon menerima bukti pendaftaran
  6. Petugas Operator mencetak KK
  7. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani KK secara TTE
00:20:00

Kartu Keluarga baru/Kartu Keluarga perubahan 

Jadwal

Senin

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Selasa

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Rabu

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Kamis

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Jumat

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Biaya

    Gratis

    Kuota Jam Pelayanan sekarang

    0/0