Layanan Pengurusan KK (Kartu Keluarga)

Deskripsi
Layanan Kartu Keluarga (KK) Baru, Perubahan / Hilang atau rusak
Informasi:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang berubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang adiministrasi kependudukan.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir yang di gunakan dalam administrasi kependudukan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang.
- Mengisi formulir sebagai berikut:
- F1.01 (Form biodata keluarga)
- F1.02 (Form pendaftaran peristiwa kependudukan)
- F1.03 (Form pendaftaran perpindahan penduduk)
- F1.04 (Surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan), bagi yang tidak memiliki dokumen.
- F1.06 (Surat pernyataan berubahan elemen data kependudukan), bagi yang terdapat perubahan data.
- Fotocopy akta nikah/ surat nikah untuk validasi data/perubahan data status perkawinan dan pencatatan kolom tanggal perkawinan;
- Ijazah terakhir (validasi data/perubahan data Pendidikan terakhir);
- Surat Keterangan Golongan darah (untuk pengisian pada golongan darah);
- Akte Kelahiran (untuk validasi data/penambahan anggota keluarga);
- Akta Kematian (untuk penghapusan anggota keluarga yang meninggal dan perubahan status);
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI (pindah alamat)
- Bagi yang KK nya rusak/perubahan, KK rusak /KK lama dilampirkan.
- Bagi yang KK nya hilang dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- untuk perubahan KK dari yang belum berbarcode ke barcode membawa KK lama asli dan FC surat nikah.
- Pemohon datang ke MPP Kabupaten Magelang dan mengambil nomor antrian
- Pemohon menunggu nomor antrian dipanggil oleh petugas Gerai Disdukcapil
- Kepala keluarga atau pemohon mengisi formulir kependudukan di Gerai Disdukcapil
- Petugas pelayanan Gerai Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap form-form persyaratan
- Petugas Operator melaksanakan perekaman data pada basis data kependudukan dan pemohon menerima bukti pendaftaran
- Petugas Operator mencetak KK
- Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani KK secara TTE
00:20:00
Kartu Keluarga baru/Kartu Keluarga perubahan