Layanan Akta Kelahiran / Kematian / KIA

Deskripsi
Layanan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Identitas Anak
Informasi:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang berubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang adiministrasi kependudukan.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir yang di gunakan dalam administrasi kependudukan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang.
AKTA KELAHIRAN
- Mengisi formulir F-2.01
- Surat keterangan lahir asli
- KK asli
- Fotokopi KTP apabila yang dibuatkan Akta Kelahiran berusia > 17 tahun
- Fotokopi buku nikah
- Fotokopi KTP ayah & ibu
- Fotokopi KTP 2 orang saksi
AKTA KEMATIAN
- Mengisi formulir F-2.01
- Surat keterangan kematian
- KK asli
- KTP asli orang yang meninggal
- KTP asli yang ditinggalkan (suami/istri)
- Fotokopi KTP 2 orang saksi
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
- Fotokopi akta kelahiran anak
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP orangtua
- Foto anak (usia > 5 tahun)
- Pemohon datang ke MPP Kabupaten Magelang dan mengambil nomor antrian
- Pemohon menunggu nomor antrian dipanggil oleh petugas Gerai Disdukcapil
- Kepala keluarga atau pemohon mengisi formulir kependudukan di Gerai Disdukcapil
- Petugas pelayanan Gerai Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap form-form persyaratan
- Petugas Operator melaksanakan perekaman data pada basis data kependudukan dan pemohon menerima bukti pendaftaran
- Petugas Operator mencetak KK
- Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani KK secara TTE
07:27:00