Loading...

Layanan Akta Kelahiran / Kematian / KIA

Shape
Deskripsi

Layanan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Identitas Anak

Informasi:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang berubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang adiministrasi kependudukan.
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir yang di gunakan dalam administrasi kependudukan.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang.

AKTA KELAHIRAN

  • Mengisi formulir F-2.01
  • Surat keterangan lahir asli
  • KK asli
  • Fotokopi KTP apabila yang dibuatkan Akta Kelahiran berusia > 17 tahun
  • Fotokopi buku nikah
  • Fotokopi KTP ayah & ibu
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi

AKTA KEMATIAN

  • Mengisi formulir F-2.01
  • Surat keterangan kematian
  • KK asli
  • KTP asli orang yang meninggal
  • KTP asli yang ditinggalkan (suami/istri)
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

  • Fotokopi akta kelahiran anak
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP orangtua
  • Foto anak (usia > 5 tahun)
  1. Pemohon datang ke MPP Kabupaten Magelang dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu nomor antrian dipanggil oleh petugas Gerai Disdukcapil
  3. Kepala keluarga atau pemohon mengisi formulir kependudukan di Gerai Disdukcapil
  4. Petugas pelayanan Gerai Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap form-form persyaratan
  5. Petugas Operator melaksanakan perekaman data pada basis data kependudukan dan pemohon menerima bukti pendaftaran
  6. Petugas Operator mencetak KK
  7. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani KK secara TTE
07:27:00
Jadwal

Senin

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Selasa

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Rabu

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Kamis

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Jumat

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Biaya

    Kuota Jam Pelayanan sekarang

    0/0