Loading...

Pelayanan Pendaftaran dan Informasi Pajak Daerah

Shape
Deskripsi

Melayani pendaftaran pajak daerah dan memberikan informasi seputar pajak daerah

Informasi:

  1. UU 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah 
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah 
  3. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah 
  1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD
  2. Data Obyek dan Wajib Pajak 
  • Pajak Reklame (FC KTP,FC surat ijin pemasangan reklame)
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (FC RAB)
  • Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir (Laporan omset bulanan) 
  1. Wajib Pajak (Baru/Lama) melakukan pendaftaran dengan mengisi form SPTPD dan menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan 
  2. Petugas pelayanan menerima dan meneliti isian blangko beserta persyaratannya kemudian diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi Wajib Pajak bau.
  3. Petugas seksi penetapan membuat draft Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) setelah SPTPD di validasi oleh Kasie Pendaftaran dan Pendataan 
  4. Apabila dinyatakan lengkap dan benar, petugas seksi penetapan membuat draft Surat Ketetapan Pajak Daerah dan dibubuhi paraf oleh Kasie Penetapan 
  5. Kepala Bidang Pengolahan Pendapatan menandatangani draft SKPD 
  6. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang telah ditandatangani diserahkan pelaksana kepada Wajib Pajak (lembar 1)
  7. Wajib Pajak dapat membayar Pajak Daerah pada Loket Bendahara Penerimaan dengan membawa SKPD atau kepada pelaksana Seksi Penagihan dan menerima bukti setor berupa Surat Setoran Pajak Daerah 
  8. Petugas pelaksana mengarsip SKPD dan SSPD lembar 2 dan 3
00:20:00

Pendaftaran dan Informasi Pajak Daerah

Jadwal

Senin

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Selasa

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Rabu

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Kamis

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Jumat

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Biaya

    Kuota Jam Pelayanan sekarang

    1/5