Pelayanan Pendaftaran dan Informasi Pajak Daerah
Deskripsi
Melayani pendaftaran pajak daerah dan memberikan informasi seputar pajak daerah
Informasi:
- UU 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD
- Data Obyek dan Wajib Pajak
- Pajak Reklame (FC KTP,FC surat ijin pemasangan reklame)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (FC RAB)
- Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir (Laporan omset bulanan)
- Wajib Pajak (Baru/Lama) melakukan pendaftaran dengan mengisi form SPTPD dan menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
- Petugas pelayanan menerima dan meneliti isian blangko beserta persyaratannya kemudian diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi Wajib Pajak bau.
- Petugas seksi penetapan membuat draft Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) setelah SPTPD di validasi oleh Kasie Pendaftaran dan Pendataan
- Apabila dinyatakan lengkap dan benar, petugas seksi penetapan membuat draft Surat Ketetapan Pajak Daerah dan dibubuhi paraf oleh Kasie Penetapan
- Kepala Bidang Pengolahan Pendapatan menandatangani draft SKPD
- Surat Ketetapan Pajak Daerah yang telah ditandatangani diserahkan pelaksana kepada Wajib Pajak (lembar 1)
- Wajib Pajak dapat membayar Pajak Daerah pada Loket Bendahara Penerimaan dengan membawa SKPD atau kepada pelaksana Seksi Penagihan dan menerima bukti setor berupa Surat Setoran Pajak Daerah
- Petugas pelaksana mengarsip SKPD dan SSPD lembar 2 dan 3
00:20:00
Pendaftaran dan Informasi Pajak Daerah