Loading...

Pelayanan Penetapan Pajak Daerah untuk Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah

Shape
Deskripsi

Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah

Informasi:

  • Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
  • Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
  • Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
  • Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
  • Data Objek dan Wajib Pajak
    • Pajak Reklame (FC KTP, FC Surat Ijin Pemasangan Reklame)
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan  (FC RAB)
  • Datang ke MPP Kabupaten Magelang
  • Mengambil nomor antrian dan menunggu antrian dipanggil petugas
  • Pemohon Wajib Pajak (Baru/Lama) melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
  • Petugas pelayanan menerima dan meneliti isian blangko persyaratannya kemudian diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi Wajib Pajak Baru
  • Petugas seksi penetapan membuat draft Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) setelah STPTPD divaslidasi oleh kasie Pendaftaran dan Pendataan
  • Apabila dinyatakan lengkap dan benar, petugas seksi penetapan membuat draft SKPD dan dibubuhi paraf oleh Kasie Penetapan
  • Kepala Bidang Pengolahan Pendapatan menandatangani draft SKPD
  • SKPD yang telah ditandatangani diserahkan pelaksana kepada Wajib Pajak
  • Wajib Pajak dapat membayar Pajak Daerah pada Loket Bendahara Penerimaan dengan membawa SKPD atau kepada pelaksana Seksi Penagihan dan menerima bukti setor berupa Surat Setoran Pajak Daerah
  • Petugas pelaksana mengarsip SKPD dan SSPD
00:20:00

Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah

Jadwal

Senin

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 12:31 – 14:00
  • Selasa

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 12:31 – 14:00
  • Rabu

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 12:31 – 14:00
  • Kamis

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 12:31 – 14:00
  • Jumat

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 12:31 – 14:00
  • Biaya

    Tidak Dipungut Biaya Pelayanan