Pelayanan Penetapan Pajak Daerah untuk Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah
Deskripsi
Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah
Informasi:
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
- Data Objek dan Wajib Pajak
- Pajak Reklame (FC KTP, FC Surat Ijin Pemasangan Reklame)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (FC RAB)
- Datang ke MPP Kabupaten Magelang
- Mengambil nomor antrian dan menunggu antrian dipanggil petugas
- Pemohon Wajib Pajak (Baru/Lama) melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
- Petugas pelayanan menerima dan meneliti isian blangko persyaratannya kemudian diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi Wajib Pajak Baru
- Petugas seksi penetapan membuat draft Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) setelah STPTPD divaslidasi oleh kasie Pendaftaran dan Pendataan
- Apabila dinyatakan lengkap dan benar, petugas seksi penetapan membuat draft SKPD dan dibubuhi paraf oleh Kasie Penetapan
- Kepala Bidang Pengolahan Pendapatan menandatangani draft SKPD
- SKPD yang telah ditandatangani diserahkan pelaksana kepada Wajib Pajak
- Wajib Pajak dapat membayar Pajak Daerah pada Loket Bendahara Penerimaan dengan membawa SKPD atau kepada pelaksana Seksi Penagihan dan menerima bukti setor berupa Surat Setoran Pajak Daerah
- Petugas pelaksana mengarsip SKPD dan SSPD
00:20:00
Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah