Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik
Deskripsi
E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembengkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Informasi:
- Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP No. 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
- Tipe Pelaku Usaha (Calon Penyedia Katalog) yaitu berupa Badan Usaha atau Perorangan.
- Syarat Kualifikasi Pelaku Usaha
2.1. Pelaku Usaha Berbentuk Badan Usaha harus memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai berikut :
- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dan diinformasikan/diinput dalam isian “Lokasi Tempat Usaha” pada aplikasi Katalog Elektronik;
- Mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri yang dibuktikan dengan : Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan); Surat Kuasa (apabila dikuasakan); Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan Kartu Tanda Penduduk.
- Tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam
2.2. Pelaku Usaha berbentuk Perorangan harus memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai berikut:
- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dan diinformasikan/diinput dalam isian “Lokasi Tempat Usaha” pada aplikasi Katalog Elektronik;
- Mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- Tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam.
- Pelaku Usaha yang berminat perlu memiliki akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) terlebih dahulu. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki akun SPSE dapat melakukan proses pendaftaran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terdekat.
- Selanjutnya, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran dan menyampaikan : Mengunggah bukti dokumen syarat Pelaku Usaha sebagaimana tersebut di atas. Input informasi spesifikasi produk dan harga pada aplikasi Katalog Elektronik. Adapun Panduan Penggunaan aplikasi Katalog Elektronik dapat diunduh pada laman www.e-katalog.lkpp.go.id menu unduh.
- Pelaku Usaha dapat menawar untuk seluruh atau sebagian kategori produk.
- Perlu kami sampaikan bahwa proses pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik ini mengacu pada Peraturan yang mengatur terkait Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang dapat diunduh pada website www.jdih.lkpp.go.id.
- Pendaftaran dan proses pencantuman barang/jasa ini tidak dibatasi batch kurun waktu tertentu, terkecuali ditentukan lain yang akan diinformasikan/diumumkan pada website ini pada kesempatan selanjutnya.
- Apabila ada penambahan produk, Pelaku Usaha dapat menggunakan mekanisme penambahan produk pada aplikasi Katalog Elektronik sesuai dengan Kategori yang tersedia. Syarat dan ketentuan Penambahan Produk mengacu pada syarat dan ketentuan pencantuman produk ini.
00:30:00
Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik