Layanan Kepesertaan Penerima Upah
Deskripsi
Penerima Upah merupakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk peserta yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.
Informasi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256);
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253)
- Formulir Pendaftaran Pemberi Kerja/Badan Usaha
- Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Tenaga Kerja
- Formulir Rincian Iuran Tenaga Kerja
- NPWP Perusahaan
- KTP Pemilik Perusahaan
- KTP Tenaga Kerja
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
- Datang ke MPP dan ambil nomor antrian
- Menunggu antrian dipanggil oleh Gerai BPJS Ketenagakerjaan
- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
- Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
- Melakukan pembayaran iuran
- Setelah pembayaran iuran kamu berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta. Setelah pembayaran iuran sampai tanda bukti kepesertaan diterima maksimal 7 hari
00:10:00
Kepesertaan Penerima Upah