Loading...

Layanan Kepesertaan Penerima Upah

Shape
Deskripsi

Penerima Upah merupakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk peserta yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.

Informasi:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256);
  2. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253)
  1. Formulir Pendaftaran Pemberi Kerja/Badan Usaha
  2. Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Tenaga Kerja
  3. Formulir Rincian Iuran Tenaga Kerja
  4. NPWP Perusahaan
  5. KTP Pemilik Perusahaan
  6. KTP Tenaga Kerja
  7. Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
  1. Datang ke MPP dan ambil nomor antrian
  2. Menunggu antrian dipanggil oleh Gerai BPJS Ketenagakerjaan
  3. Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
  4. Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan
  5. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  6. Melakukan pembayaran iuran
  7. Setelah pembayaran iuran kamu berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta. Setelah pembayaran iuran sampai tanda bukti kepesertaan diterima maksimal 7 hari
00:10:00

Kepesertaan Penerima Upah

Jadwal

Senin

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Rabu

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Jumat

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Biaya

    Tidak Ada

    Kuota Jam Pelayanan sekarang

    0/5