Layanan Informasi terkait Klaim
Deskripsi
Memberikan informasi klaim BPJS Ketenagakerjaan
Informasi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256);
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
- Datang ke MPP dan mengambil nomor antrian
- Tunggu hingga nomor antrian dipanggil oleh Gerai BPJS Ketenagakerjaan
- Petugas memberikan infromasi terkait klaim
00:10:00
Informasi terkait Klaim