Loading...

Layanan Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU)

Shape
Deskripsi

BPU (Bukan Penerima Upah) merupakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang biasanya diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer.

Informasi:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256);
  2. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253)
  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Alamat Email
  1. Datang ke MPP dan mengambil nomor antrian
  2. Tunggu hingga antrian dipanggil oleh Gerai BPJS Ketenagakerjaan
  3. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  4. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  5. Melakukan pembayaran iuran
  6. Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran
00:20:00

Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU)

Jadwal
Biaya

Tidak Ada

Kuota Jam Pelayanan sekarang

0/5