Layanan Informasi dan Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan
Deskripsi
BPJS Kesehatan Memberikan Layanan Informasi dan Administrasi Kepesertaan
Informasi:
- Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- Peraturan BPJS Kesehatan nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPJS Kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Dalam mengakses layanan administrasi kepesertaan, Peserta diwajibkan menyampaikan NIK KTP-el/Kartu Keluarga. Adapun kelengkapan dokumen pendukung berdasarkan layanan yang dibutuhkan peserta yaitu :
- PENDAFTARAN BARU
- PNS/PRAJURIT/POLRI
- SK Pengangkatan Terakhir
- Daftar Slip Gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerha atau tunjangan tambahan penghadilan bagi PNS Daerah;
- Penetapan pengadilan untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga);
- Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampa dengan 25 tahun).
- WNA
- KTP/KITAP Asli;
- Surat izin kerja/berusaha atas resiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
- Foto Nomor rekening tabungan/ATM dari Bank Mandiri/BCA/BNI/BRI/BTN.
- PBPU
- Foto Nomor rekening tabungan/ATM dari Bank Mandiri/BCA/BNI/BRI/BTN.
- PNS/PRAJURIT/POLRI
- PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
- PNS/Prajurit/Anggota Polri dan Pensiunan/Veteran-PK
- SK Pengangkatan Terakhir;
- Slip/bukti tunjangan pensiun;
- Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
- PBI APBN (Bayi Baru Lahir)
- NIK orang tua;
- Surat keterangan lahir/Akte kelahiran.
- PBPU
- Foto Nomor rekening tabungan/ATM dari Bank Mandiri/BCA/BNI/BRI/BTN.
- PNS/Prajurit/Anggota Polri dan Pensiunan/Veteran-PK
- PENGAKTIFAN KEMBALI STATUS KEPESERTAAN
- Anak >21 Tahun Masih Kuliah
- Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak PPU 1-2 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
- Ahli waris penerima pensiun
- Bukti setoran/pembayaran iuran JKN-KI sebagai ahli waris.
- Registrasi Ulang (PNS/Prajurit/Anggota Polri/Pensiunan/Veteran-Perintis Kemerdekaan
- Daftar Slip Gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah;
- Penetapan pengadilan untuk anaka angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga);
- Surat keterangan sekolah/perguruantinggi (untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
- Registrasi Ulang Bayi Berusia > 3 Bulan Melengkapi NIK
- KK
- WNI Kembali Dari Luar Negeri
- Visa/Paspor
- Data Ganda
- KTP
- Anak >21 Tahun Masih Kuliah
- PINDAH JENIS KEPESERTAAN DARI PBI JK/PBPU BP PEMDA/PPU NONAKTIF MENJADI PBPU
- Foto Nomor rekening tabungan/ATM dari Bank Mandiri/BCA/BNI/BRI/BTN
- PERUBAHAN/PERBAIKAN DATA
- Perubahan identitas (NIK, NO KK, Nama, Tanggal lahir, JK, Alamat)
- KTP;
- KK;
- Nomor HP dan email.
- Nomor Handphone
- NIK/No. Kartu Keluarga yang menunjukkan keabsahan peserta;
- Nomor HP dan email.
- Golongan Dan Gaji (PNS dan Prajurit/Anggota Polri)
- SK Pengangkatan Terakhir;
- Daftar Slip Gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah;
- Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun)
- Perubahan identitas (NIK, NO KK, Nama, Tanggal lahir, JK, Alamat)
- UBAH FASKES TK. 1
- Ubah Faskes Kesehatan Tingkat Pertama (Prajurit/POLRI)
- Daftar Slip Gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah;
- Keterangan Izin perubahan FKTP dari Satuan Kerja bagi Prajurit/Polri.
- Ubah Faskes Kesehatan Tingkat Pertama Sebelum 3 Bulan (All Segmen Kec PPU BU)
- Surat keterangan alih tugas/pindah domisili/tugas belajar
- Ubah Faskes Kesehatan Tingkat Pertama (Prajurit/POLRI)
- PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
- Pelaporan Peserta Meninggal Dunia
- Akta kematian/surat keterangan kematian
- Pembaharuan KK (KK Baru/Pisah KK)
- KK;
- Foto Nomor rekening tabungan/ATM dari Bank Mandiri/BCA/BNI/BRI/BTN
- Pelaporan WNI Pergi Keluar Negeri
- Bukti bayar iuran bulan berjalan;
- Foto Nomor rekening/ATM dari Bank Mandiri/BCA/BNI/BRI/BTN
- Pelaporan Peserta Meninggal Dunia
- PERUBAHAN KELAS RAWAT BAGI PESERTA YANG BELUM MEMBAYAR IURAN PERTAMA
- Foto Nomor rekening/ATM dari Bank Mandiri/BCA/BNI/BRI/BTN
- Datang ke MPP dan mengambil nomor antrian
- Tunggu nomor antrian dipanggil oleh Gerai BPJS Kesehatan
- Pendaftaran berkas permohonan
00:20:00
Pelayanan Administrasi dan Informasi Program Jaminan Kesehatan