Loading...

Layanan Informasi dan Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan

Shape
Deskripsi

BPJS Kesehatan Memberikan Layanan Informasi dan Administrasi Kepesertaan

Informasi:

  • Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
  • Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas
  • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
  • Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
  • Peraturan BPJS Kesehatan nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPJS Kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan

Dalam mengakses layanan administrasi kepesertaan, Peserta diwajibkan menyampaikan NIK KTP-el/Kartu Keluarga. Adapun kelengkapan dokumen pendukung berdasarkan layanan yang dibutuhkan peserta yaitu :

  1. PENDAFTARAN BARU
    1. PNS/PRAJURIT/POLRI
      1. SK Pengangkatan Terakhir
      2. Daftar Slip Gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerha atau tunjangan tambahan penghadilan bagi PNS Daerah;
      3. Penetapan pengadilan untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga);
      4. Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampa dengan 25 tahun).
    2. WNA
      1. KTP/KITAP Asli;
      2. Surat izin kerja/berusaha atas resiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
      3. Foto Nomor rekening tabungan/ATM dari Bank Mandiri/BCA/BNI/BRI/BTN.
    3. PBPU
      1. Foto Nomor rekening tabungan/ATM dari Bank Mandiri/BCA/BNI/BRI/BTN.
  2. PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
    1. PNS/Prajurit/Anggota Polri dan Pensiunan/Veteran-PK
      1. SK Pengangkatan Terakhir;
      2. Slip/bukti tunjangan pensiun;
      3. Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
    2. PBI APBN (Bayi Baru Lahir)
      1. NIK orang tua;
      2. Surat keterangan lahir/Akte kelahiran.
    3. PBPU
      1. Foto Nomor rekening tabungan/ATM dari Bank Mandiri/BCA/BNI/BRI/BTN.
  3. PENGAKTIFAN KEMBALI STATUS KEPESERTAAN
    1. Anak >21 Tahun Masih Kuliah
      1. Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak PPU 1-2 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
    2. Ahli waris penerima pensiun
      1. Bukti setoran/pembayaran iuran JKN-KI sebagai ahli waris.
    3. Registrasi Ulang (PNS/Prajurit/Anggota Polri/Pensiunan/Veteran-Perintis Kemerdekaan
      1. Daftar Slip Gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah;
      2. Penetapan pengadilan untuk anaka angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga);
      3. Surat keterangan sekolah/perguruantinggi (untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
    4. Registrasi Ulang Bayi Berusia > 3 Bulan Melengkapi NIK
      1. KK
    5. WNI Kembali Dari Luar Negeri
      1. Visa/Paspor
    6. Data Ganda
      1. KTP
  4. PINDAH JENIS KEPESERTAAN DARI PBI JK/PBPU BP PEMDA/PPU NONAKTIF MENJADI PBPU
    1. Foto Nomor rekening tabungan/ATM dari Bank Mandiri/BCA/BNI/BRI/BTN
  5. PERUBAHAN/PERBAIKAN DATA
    1. Perubahan identitas (NIK, NO KK, Nama, Tanggal lahir, JK, Alamat)
      1. KTP;
      2. KK;
      3. Nomor HP dan email.
    2. Nomor Handphone
      1. NIK/No. Kartu Keluarga yang menunjukkan keabsahan peserta;
      2. Nomor HP dan email.
    3. Golongan Dan Gaji (PNS dan Prajurit/Anggota Polri)
      1. SK Pengangkatan Terakhir;
      2. Daftar Slip Gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah;
      3. Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun)
  6. UBAH FASKES TK. 1
    1. Ubah Faskes Kesehatan Tingkat Pertama (Prajurit/POLRI)
      1. Daftar Slip Gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah;
      2. Keterangan Izin perubahan FKTP dari Satuan Kerja bagi Prajurit/Polri.
    2. Ubah Faskes Kesehatan Tingkat Pertama Sebelum 3 Bulan (All Segmen Kec PPU BU)
      1. Surat keterangan alih tugas/pindah domisili/tugas belajar
  7. PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
    1. Pelaporan Peserta Meninggal Dunia
      1. Akta kematian/surat keterangan kematian
    2. Pembaharuan KK (KK Baru/Pisah KK)
      1. KK;
      2. Foto Nomor rekening tabungan/ATM dari Bank Mandiri/BCA/BNI/BRI/BTN
    3. Pelaporan WNI Pergi Keluar Negeri
      1. Bukti bayar iuran bulan berjalan;
      2. Foto Nomor rekening/ATM dari Bank Mandiri/BCA/BNI/BRI/BTN
  8. PERUBAHAN KELAS RAWAT BAGI PESERTA YANG BELUM MEMBAYAR IURAN PERTAMA
    1. Foto Nomor rekening/ATM dari Bank Mandiri/BCA/BNI/BRI/BTN 
  1. Datang ke MPP dan mengambil nomor antrian
  2. Tunggu nomor antrian dipanggil oleh Gerai BPJS Kesehatan
  3. Pendaftaran berkas permohonan
00:20:00

Pelayanan Administrasi dan Informasi Program Jaminan Kesehatan

Jadwal

Selasa

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 12:31 – 14:00
  • Kamis

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 12:31 – 14:00
  • Biaya

    Tidak Ada