Layanan Haji

Deskripsi
Ibadah haji merupakan syariat yang diturunkan Allah SWT kepada hamba-Nya. Ibadah Haji ialah rukun Islam yang difardhukan kepada setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya baik secara fisik maupun materi.
Informasi:
- Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 1960 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
- Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 119 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Urusan Haji Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1995
- Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
- Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
- Beragama Islam
- Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
- Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
- Memiliki Kartu Keluarga
- Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
- Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH
- Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta
- CaIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
- CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
- BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (HARAP PERHATIKAN NOMOR VALiDASI ANDA)
- Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto ca Ion jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai
- CaIon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
- CaIon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- CaIon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhistempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (HARAP PERHATIKAN NOMOR PORSI ANDA)
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto ca Ion jemaah haji ukuran 3x4
00:20:00
Pendaftaran Haji dan Umroh