Loading...

Layanan Pendaftaran Pernikahan

Shape
Deskripsi

Perkawinan adalah suatu persekutuan hidup demi pengesahan hubungan seksual serta untuk mendapatkan keturunan / anak. Menurut Bachtiar (2004) defenisi pernikahan adalah pintu bagi bertemunya dua hati dalam naungan pergaulan hidup yang berlangsung dalam jangka waktu yang lama, yang di dalamnya terdapat berbagai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, bahagia, harmonis, serta mendapat keturunan.

Informasi:

  • Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan

Persyaratan Nikah untuk Laki-laki

  • Berusia minimal 19 tahun.
  • Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
  • Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
  • Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai laki-laki selanjutnya ialah mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
  • Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
  • Fotocopy KTP elektronik.
  • Fotocopy akta lahir.
  • Fotocopy kartu keluarga.
  • Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3×2 background biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.
  • Syarat nikah di KUA 2022 bagi laki-laki berikutnya ialah surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
  • Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
  • Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
  • Surat dari pengadilan tentang permohonan poligami untuk calon suami yang ingin beristri lebih dari satu orang.
  • Syarat nikah di KUA 2022 untuk pria yang terakhir adalah surat rekomendasi yang diterbitkan KUA sesuai alamat KTP jika calon istri berbeda daerah.

 

Persyaratan Nikah untuk Perempuan

  • Berusia minimal 19 tahun.
  • Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
  • Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
  • Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
  • Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
  • Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
  • Fotocopy KTP elektronik.
  • Fotocopy akta lahir.
  • Syarat nikah di KUA 2022 bagi perempuan yang tak kalah penting adalah fotocopy kartu keluarga.
  • Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3×2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
  • Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
  • Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
  • Syarat nikah di KUA 2022 bagi wanita yang terakhir ialah dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.


- Mendaftar online di https://simkah4.kemenag.go.id

Alur Pendaftaran Online

  • Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
  • Pilih Menu Masuk/Daftar.
  • Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka perlu , maka kamu bisa langsung masuk.
  • Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.
  • Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  • Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
  • Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000
  • Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
  • Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
  • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

 

Alur Pendaftaran Offline

  • Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
  • Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
  • Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
  • Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
  • Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
  • Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
  • Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di BANK persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
  • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA..
00:20:00

Pencatatan Pernikahan (Buku Nikah / Surat Nikah)

Jadwal

Senin

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Selasa

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Kamis

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Rabu

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Jumat

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Biaya

    -

    Kuota Jam Pelayanan sekarang

    0/5