Layanan Pengurusan Paspor

Deskripsi
Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Untuk masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Papsor bisa dengan mas a berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara indonesia yang telah berusi 17 tahun atau sudah menikah.
Paspor terdiri dari 3 jenis yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Dari ketiga jenis paspor tersebut, hanya satu yang bisa dimiliki oleh masyarakat pada umumnya yaitu paspor biasa yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. Untuk paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Informasi:
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor Lama bagi yang sudah memiliki paspor
- Dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- Datang ke lokasi Kantor Imigrasi yang dipilih sesuai hari dan jam;
- Petugas Imigrasi akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas;
- Pengambilan foto paspor, sidik jari, dan wawancara;
- Verifikasi dan adjudikasi;
- Selesai.
Paspor