Loading...

Layanan Cetak Ulang Kartu NPWP

Shape
Deskripsi

Layanan Cetak Ulang Kartu NPWP untuk mencetak ulang NPWP yang rusak atau hilang

Informasi:

-

  1. Formulir Permintaan Kembali NPWP/SKT/SPPKP ditandatangani oleh WP sendiri (orang pribadi) / ditandatangani oleh pengurus terdaftar dan dicap/stempel (badan)
  2. surat pernyataan kehilangan (sebab hilang)
  3. kartu NPWP/SKT/SPPKP sebelumnya (sebab rusak)
  4. fotokopi KTP (orang pribadi)
  5. fotokopi akta pendirian s.d. perubahan (badan)
  6. fotokopi KTP & NPWP seluruh pengurus (badan)
  1. Datang ke MPP dan mengambil nomor antrian
  2. Tunggu hingga antrian dipanggil oleh Gerai KPP Pratama
  3. Petugas akan memberikan pelayanan cetak ulang kartu NPWP
00:20:00

Kartu NPWP

Jadwal

Selasa

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Biaya

    -

    Kuota Jam Pelayanan sekarang

    0/0