Layanan Cetak Ulang Kartu NPWP

Deskripsi
Layanan Cetak Ulang Kartu NPWP untuk mencetak ulang NPWP yang rusak atau hilang
Informasi:
-
- Formulir Permintaan Kembali NPWP/SKT/SPPKP ditandatangani oleh WP sendiri (orang pribadi) / ditandatangani oleh pengurus terdaftar dan dicap/stempel (badan)
- surat pernyataan kehilangan (sebab hilang)
- kartu NPWP/SKT/SPPKP sebelumnya (sebab rusak)
- fotokopi KTP (orang pribadi)
- fotokopi akta pendirian s.d. perubahan (badan)
- fotokopi KTP & NPWP seluruh pengurus (badan)
- Datang ke MPP dan mengambil nomor antrian
- Tunggu hingga antrian dipanggil oleh Gerai KPP Pratama
- Petugas akan memberikan pelayanan cetak ulang kartu NPWP
00:20:00
Kartu NPWP