Loading...

Layanan penerimaan pelaporan SPT

Shape
Deskripsi

Kewajiban Wajib Pajak adalah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online dan konvensional, atau langsung menemui petugas KPP Pratama.

Informasi:

-

  1. Mengisi Formulir
  2. NPWP
  3. KTP
  1. Datang ke MPP dan mengambil nomor antrian
  2. Tunggu hingga nomor antrian dipanggil oleh Gerai KPP Pratama
  3. Petugas akan memberikan formulir SPT Tahunan. Isi dengan lengkap dan benar
  4. Serahkan formulir ke petugas
  5. Petugas akan menginput data yang terdapat dalam formulir
  6. Jika sudah selesai, Anda akan mendapatkan Bukti Lapor SPT
00:30:00

Pelaporan SPT 

Jadwal
Biaya

Tidak Ada

Kuota Jam Pelayanan sekarang

0/0