Loading...

Layanan pemadanan NIK-NPWP

Shape
Deskripsi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni hanya melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas

Informasi:

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022

  1. KTP
  2. NPWP
  3. Password/Kata Sandi akun Pajak (www. djponline.pajak.go.id)
  1. Datang ke MPP dan mengambil nomor antrian
  2. Tunggu hingga nomor antrian dipanggil oleh Gerai KPP Pratama
  3. Petugas akan memberikan pelayanan pemadaman NIK-NPWP
00:30:00

Pemadaman NIK-NPWP

Jadwal
Biaya

Tidak Ada

Kuota Jam Pelayanan sekarang

0/0