Layanan Non OSS dan Non Sidering (Manual)

Deskripsi
Pelayanan yang dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha dan dilakukan dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP.
Informasi:
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2023
Fotokopi perizinan Non Berusaha paling banyak 5 rangkap dengan menunjukkan aslinya
a. pemohon menyampaikan Fotokopi perizinan Non Berusaha paling banyak 5 rangkap dengan menunjukkan aslinya;
b. petugas DPMPTSP meneliti kesesuaian fotokopi perizinan Non Berusaha dengan aslinya; dan
c. pejabat yang berwenang pada DPMPTSP mengesahkan fotokopi perizinan Non Berusaha.
00:30:00
Legalisir Fotokopi Perizinan Non Berusaha