Loading...

Layanan SIMBG

Shape
Deskripsi

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Fungsi Bangunan Gedung: Fungsi hunian Fungsi keagamaan Fungsi usaha Fungsi sosial dan budaya Fungsi Khusus Fungsi campuran

Informasi:

PP 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung

Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing 

Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung

  1. Data Bangunan
  2. Data Tanah dan bukti kepemilikan tanah. Jika pemilik tanah berbeda dengan pemilik bangunan, melampirkan surat kerelaan/surat persetujuan dari pemilik tanah/perjanjian sewa 
  3. Data batas tanah 
  4. Data penyelidikan tanah (untuk bangunan lebih dari 2 lantai) 
  5. Bukti identitas (KTP/KITAS). Jika Badan Usaha maka melampirkan surat kuasa/kedudukan pemilik KTP dalam badan usaha
  6.  Informasi KRK/KKPR* Informasi KRK (IKRK) untuk Bangunan fungsi hunian dengan status tanah di sertifikat ‘pekarangan/non pertanian’ KKPR untuk Bangunan selain fungsi hunian: KKPR untuk kegiatan usaha dari sistem OSS KKPR untuk kegiatan non usaha dari sistem SIDERING 
  7. Dokumen lingkungan seperti SPPL/UKLUPL/AMDAL (sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku, kecuali untuk hunian/rumah tinggal sederhana)
  8. Masterplan Bangunan Gedung Kolektif/Siteplan perumahan yang telah disahkan oleh DPRKP (khusus untuk perumahan) 
  9. Data penyedia jasa perencana konstruksi (bila ada) SKK Ahli Bangunan Gedung (hanya untuk bangunan sederhana), atau SKA/Lisensi arsitek, atau NIB konsultan perencana 
  10. Dokumen Arsitektur 
  11. Dokumen ketentuan teknis struktur 
  12. Dokumen ketentuan teknis MEP

1. Daftar melalui https://simbg.pu.go.id untuk mendapatkan akun
2. Pilih jenis layanan yang dikehendaki (PBG atau SLF)
3. Pilih Jenis Permohonan, Fungsi Bangunan, dan Jenis Bangunan sesuai dengan yang dimohonkan
4. Lengkapi Data Bangunan, Data Pemilik, dan Data Alamat Bangunan
5. Unggah dokumen persyaratan Administratif dan Teknis dengan format PDF sesuai permintaan sistem. Pastikan
dokumen diunggah dengan lengkap dan jelas
6. Ceklist (v) konfirmasi kebenaran data pada Form Pernyataan dan klik Simpan
7. Tunggu proses verifikasi kelengkapan dokumen oleh DPUPR dan pantau akun SIMBG Anda secara berkala
8. Apabila dinyataan tidak lengkap atau tidak sesuai, silakan perbaiki dokumen melalui akun SIMBG Anda
9. Apabila dinyatakan lengkap dan sesuai, akan dilakukan perhitungan retribusi dan penagihan retribusi. Silakan cek
akun simbg Anda secara berkala
10. Lakukan pembayaran retribusi di Kantor DPMPTSP
11. Unggah bukti pembayaran di akun SIMBG Anda
12. Tunggu proses validasi oleh DPMPTSP
13. Cetak PBG/ SLF melalui akun SIMBG Anda

03:00:00
Jadwal

Senin

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Selasa

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Rabu

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Kamis

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Jumat

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Biaya

    -

    Kuota Jam Pelayanan sekarang

    0/20