Pelaporan LKPM

Deskripsi
LKPM adalah laporan mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban
lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan, dan badan usaha
Informasi:
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Akun OSS berupa username dan sandi
1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses
2. Kunjungi https://oss.go.id/
3. Pilih MASUK
4. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
5. Masuk ke Menu PELAPORAN, pilih LAPORAN LKPM, klik PELAPORAN
6. Setelah masuk ke menu Laporan LKPM, klik BUAT LAPORAN
7. Pilih Data Kegiatan Usaha yang akan dilaporkan
8. Periksa Data Kegiatan Usaha
9. Lengkapi Data Realisasi Penanaman Modal (Sesuai Nilai Perolehan Awal)
10. Lengkapi Data Penggunaan Tenaga Kerja
11. Lengkapi Data Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran
12. Lengkapi Data Permasalahan yang Dihadapi Pelaku Usaha
13. Lengkapi Data Pimpinan/Penanggung Jawab LKPM
14. Menyetujui Pernyataan Pelaporan LKPM
15. Setelah data dilengkapi, akan muncul tampilan Pemberitahuan Laporan Diterima
16. Laporan LKPM UMK telah terkirim
17.a Verifikasi Kementerian/Lembaga atas LKPM UMK
18. Menanggapi Catatan Perbaikan LKPM UMK dari Verifikator
19.Pelaporan LKPM UMK Telah Disetujui
Pelaporan LKPM