Loading...

Pelaporan LKPM

Shape
Deskripsi

LKPM adalah laporan mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban
lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan, dan badan usaha

Informasi:

Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Akun OSS berupa username dan sandi

1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses

2. Kunjungi https://oss.go.id/

3. Pilih MASUK

4. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK

5. Masuk ke Menu PELAPORAN, pilih LAPORAN LKPM, klik PELAPORAN

6. Setelah masuk ke menu Laporan LKPM, klik BUAT LAPORAN

7. Pilih Data Kegiatan Usaha yang akan dilaporkan

8. Periksa Data Kegiatan Usaha

9. Lengkapi Data Realisasi Penanaman Modal (Sesuai Nilai  Perolehan Awal)

10.  Lengkapi Data Penggunaan Tenaga Kerja

11. Lengkapi Data Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran

12.  Lengkapi Data Permasalahan yang Dihadapi Pelaku Usaha

13.  Lengkapi Data Pimpinan/Penanggung Jawab LKPM

14. Menyetujui Pernyataan Pelaporan LKPM

15. Setelah data dilengkapi, akan muncul tampilan Pemberitahuan  Laporan Diterima

16. Laporan LKPM UMK telah terkirim

17.a Verifikasi Kementerian/Lembaga atas LKPM UMK

18. Menanggapi Catatan Perbaikan LKPM UMK dari Verifikator

19.Pelaporan LKPM UMK Telah Disetujui

00:30:00

Pelaporan LKPM

Jadwal

Senin

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Selasa

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Rabu

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Kamis

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Jumat

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Biaya

    Kuota Jam Pelayanan sekarang

    0/50