Loading...

Layanan OSS (Online Single Submission)

Shape
Deskripsi

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Informasi:

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penentapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
  • Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
  • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor  3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara elektronik 
  • Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan 

Akun Orang - Perseorangan

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nomor Whatsapp / alamat email yang aktif
  • NPWP (jika memiliki)

 

Akun Badan Usaha

  • NIK Direktur
  • NPWP badan usaha
  • Pengesahan kemenkumham 
  • email perusahaan / nomor whatsup aktif
  • Mendaftar akun melalui oss.go.id untuk mendapatkan username dan password dengan mengisi data diri.
  • Setelah mendapat username dan password masuk untuk pengajuan perizinan berusaha
  • tambah bidang usaha / pilih jenis KBLI sesuai dengan usaha pemohon 
  • Isi data yang diperlukan (misal : luas tempat usaha, alamat usaha, dan modal usaha)
  • untuk user Non UMK diperlukan persyaratan antara lain peta polygon, upload IMB/PBG jika memiliki, PKKPR/KKPR/Izin Lokasi yang telah dimiliki, gambar rencana teknis, sertifikat tanah
  • Klik Validasi Risiko untuk mengetahui risiko usaha yang dimiliki
  • Pilih deskripsi kegiatan usaha dan jumlah tenaga kerja
  • Tambah Produk / Jasa untuk usaha yang telah atau akan berjalan untuk jangka waktu per tahun lalu klik tombol simpan
  • Klik Selesai dan akan mucul informasi data yang telah terisi sebelumnya, cek kelengkapan dan kebenaran data dan klik lanjut untuk proses selanjutnya
  • Klik Proses Perizinan Berusaha, pilih apakah sudah memiliki dokumen persetujuan lingkungan.
  • Centang self declair / pernyataan mandiri dan klik lanjut
  • Draft Nomor Induk Berusaha (NIB) muncul dan klik pernyataan dan klik terbitkan perizinan berusaha
  • NIB telah terbit dan dapat dicetak atau diunduh. 
00:30:00

Perizinan Berusaha

  • Risiko Rendah : NIB
  • Risiko Menengah Rendah : NIB + Sertifikat Standar (terbit otomatis)
  • Risiko Menengah Tinggi : NIB + Sertifikat Standar (melalui verifikasi)
  • Risiko Tinggi : NIB + Izin
  • Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
Jadwal

Senin

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Selasa

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Rabu

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Kamis

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Jumat

  • 08:00 – 08:59
  • 09:00 – 11:45
  • 11:46 – 14:00
  • Biaya

    Gratis

    Kuota Jam Pelayanan sekarang

    0/15

    SenSelRabKamJumSabMin
    262728293031123456789101112131415161718192021222324252627282930123456