Layanan Pembayaran Izin Trayek dan Kartu Pengawasan

Deskripsi
Layanan Pembayaran Izin Trayek dan Kartu Pengawasan
Informasi:
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Sertifikat Standar OSS (Untuk Izin Trayek)
- KTP Pemohon (Di Scan KTP Asli)
- STNK yang Berlaku
- Buku Uji yang Berlaku
- Resi Penerimaan Jasa Raharja yang Berlaku
- Surat persetujuan izin trayek
- Surat Permohonan
- mendaftar pada aplikasi sidering.magelangkab.go.id
- pilih jenis perizinan (contoh : Kartu Pengawasan Pedesaan)
- isi data lengkap dan unggah persyaratan
- klik simpan dan akan terkirim ke admin DPMPTSP
- admin DPMPTSP akan memverifikasi kelengkapan administrasi persyaratan, jika telah lengkap akan di teruskan ke admin atau verifikator Dinas Perhubungan. Dan jika masih terdapat kekurangan atau kekeliruan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
- Verifikator Dinas Perhubungan akan memverifikasi kelengkapan persyaratan dan mengunggah Surat Rekomendasi.
- Pemohon akan mendapat notifikasi pada nomor whatsup yang terdaftar untuk melakukan pembayaran retribusi dan mengunggah bukti bayar retribusi ke sidering.magelangkab.go.id
- Verifikator DPMPTSP akan memverifikasi antara rekom teknis dan bukti bayar apakah sudah sesuai, jika telah sesuai maka akan di teruskan ke akun Kepala DPMPTSP untuk proses penerbitan perizinan
- Kepala DPMPTSP memverifikasi draft SK dan menandatangani secara elektronik perizinan tersebut.
00:20:00
- Kartu Pengawasan Perbatasan
- Kartu Pengawasan Pedesaan