Loading...

Layanan Khusus Samsat

Shape
Deskripsi

Bank Jateng telah memfasilitasi pembayaran pajak STNK bagi Wajib Pajak/ Wajib Setor/ Wajib Bayar.

Informasi:

  1. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah
  2. Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  4. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  5. Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  7. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
  8. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  9. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
  10. Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
  11. Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
  12. Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemerintah Umum Dan Otonomi Daerah, Dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero) Nomor Skep/06/X/1999, Nomor 973-1228 dan Nomor SKEP/02/X/1999 tentang Pedoman Tata Laksana Sistem Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap Dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Perpanjangan Pajak Tahunan Kendaraan

  • KTP pemilik kendaraan
  • STNK pemilik kendaraan
  • Datang ke MPP Kabupaten Magelang dengan boking antrian untuk layanan Samsat atau antrian offline di gerai samsat
  • petugas gerai samsat akan memanggil sesuai dengan nomor antrian dan proses pengajuan perpanjangan Pajak Tahunan Kendaraan
  • petugas gerai samsat akan meneruskan antrian ke Bank Jateng, kemudian pengguna layanan akan dipanggil oleh petugas gerai Bank Jateng untuk melakukan transaksi pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan
  • STNK yang terbayar diserahkan ke pengguna layanan
00:20:00

Layanan Gabungan Samsat (Pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor)

Jadwal

Senin

  • 09:00 – 11:45
  • 12:31 – 14:00
  • Selasa

  • 09:00 – 11:45
  • 12:31 – 14:00
  • Rabu

  • 09:00 – 11:45
  • 12:31 – 14:00
  • Kamis

  • 09:00 – 11:45
  • 12:31 – 14:00
  • Jumat

  • 09:00 – 11:45
  • 12:31 – 14:00
  • Biaya

    -